Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan
Apa Pengertian desa menurut diri sendiri?
Desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Desa adalah suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan budaya serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.
Kenapa disebut desa?
Desa secara etimologi berasal dari Bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air atau tanah kelahiran. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah satu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.