Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu IMB dan PBG?


Dalam dunia perizinan bangunan, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sering kali menimbulkan kebingungan. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dalam bentuk izin maupun waktu pengajuannya. Sejak tahun 2021, pemerintah telah menggantikan IMB dengan PBG sebagai aturan utama dalam perizinan bangunan. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara keduanya.

Apa Itu IMB dan PBG?

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan baru.

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan aturan yang mengatur seluruh siklus hidup bangunan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pembongkaran.

Perbedaan Antara IMB dan PBG

  1. Cakupan Regulasi

    • IMB hanya berlaku untuk proses pembangunan baru.

    • PBG mengatur seluruh siklus hidup bangunan, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, hingga pembongkaran.

  2. Waktu Pengajuan Izin

    • IMB harus diperoleh sebelum atau saat pembangunan dimulai.

    • PBG lebih fleksibel, bisa diajukan sebelum, saat, atau bahkan setelah bangunan berdiri.

  3. Persyaratan Pelaporan

    • IMB mengharuskan pemilik melaporkan fungsi bangunan.

    • PBG memiliki persyaratan pelaporan yang lebih kompleks dan mencakup berbagai aspek dari bangunan tersebut.

Mengapa IMB Diganti dengan PBG?

Pergantian dari IMB ke PBG bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Dengan sistem PBG, proses perizinan lebih terintegrasi dan mencakup seluruh siklus hidup bangunan, sehingga memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan.

Kesimpulan

Jika sebelumnya IMB hanya berfokus pada izin mendirikan bangunan, kini PBG hadir sebagai regulasi yang lebih luas mencakup seluruh aspek bangunan dari awal hingga akhir. Pemilik bangunan perlu memahami aturan ini agar dapat mengurus izin secara tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan antara IMB dan PBG, pemilik bangunan dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

Dilihat : 25 kali
Kolom Komentar